Penggelapan Dana Sekolah di Bekasi: Polisi Ungkap Kasus Hingga Ratusan Juta

Jangan Lewatkan

Polres Metro Bekasi mendapatkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sebesar Rp651.732.500. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah). Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, “mark-up” uang SPP, dan duplikasi pembayaran listrik serta internet sekolah. Alwi Alatas yang diduga melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS, sedangkan Holisoh Nurul Hilda masih menerima berbagai biaya sekolah meskipun tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru