Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan dugaan pelecehan tersebut terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi saat orang tua korban menemukan seorang pria masuk ke kamar korban dan ketika pintu ditutup rapat, ibu korban memaksa masuk dan menemukan pelaku sedang berupaya merapikan pakaiannya. Korban akhirnya mengaku bahwa telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku, namun belum melaporkan ke polisi pada saat itu. Pelaku sempat menghilang dari lingkungannya, namun akhirnya tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan. SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi terus menyelidiki kasus ini dan memastikan keadilan untuk korban.
Kasus Cabul Siswi SMP oleh Pria Paruh Baya di Jakbar
