Seorang wanita berusia 31 tahun dengan inisial WKS telah ditangkap oleh kepolisian karena mencuri uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS merupakan seorang asisten rumah tangga yang bekerja khusus selama libur Lebaran untuk majikan berusia 45 tahun dengan inisial R. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa WKS ditangkap di Mall Season City pada Rabu pukul 20.34 WIB. Wanita tersebut membawa uang tunai sebesar Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta lebih pada Rabu siang.
Meskipun demikian, korban memutuskan untuk memaafkan WKS karena iba dengan kondisinya sebagai janda yang memiliki dua orang anak. Kasus ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga, agar teliti dan jeli serta memastikan keabsahan secara hukum. Masyarakat diminta untuk tidak mencari asisten rumah tangga melalui aplikasi media sosial tanpa melalui kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga.