Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang terlibat dalam tawuran di area Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim menemukan sekelompok pemuda sedang terlibat dalam bentrokan di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku, dengan inisial H (28), C (19), dan A (18), diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran.
Polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kriminal jalanan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Untuk itu, Polres akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah tawuran dan tindak kriminal lainnya. Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.