Penangkapan Sembilan Preman Meminta Paksa Uang Parkir Jakpus

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap sembilan preman yang berperan sebagai juru parkir liar yang memaksa pengunjung untuk membayar parkir dengan jumlah yang sangat tinggi, melebihi Rp50.000. Hal ini merupakan tindakan penegakan hukum terhadap premanisme yang merugikan dan membuat resah warga sekitar. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa sembilan pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda, mulai dari mengatur lalu lintas kendaraan, meminta pungutan liar, hingga mengintimidasi dan mengancam korban dengan menggunakan atribut organisasi masyarakat.

Danny juga menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya dalam rentang waktu 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini mengincar aksi premanisme, ormas yang membuat resah masyarakat, serta penagih utang yang secara paksa mengambil kendaraan bermotor. Selama tiga hari pertama operasi, Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan berbagai penindakan terhadap pelaku pemalakan.

Aksi pemalakan yang dilakukan oleh sembilan pelaku ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam waktu tiga hari berturut-turut. Para korban yang telah melapor yakni, DDS, IF, dan BGZ, diarahkan ke lokasi parkir ilegal dan dipaksa untuk membayar uang parkir meskipun seharusnya tidak ada pungutan di zona tersebut. Korban merasa terintimidasi dan takut sehingga menyerahkan uang mereka kepada pelaku.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti uang hasil parkir liar, karcis parkir palsu, dan atribut pemalsu petugas parkir. Selain itu, petugas gabungan juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang dipasang tanpa izin di tempat umum. Pelaku yang telah ditangkap kini dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru