Dua orang juru parkir ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara setelah terlibat dalam cekcok menggunakan senjata tajam di Jalan Danau Sunter Utara, Papanggo, Tanjung Priok. Pelaku-pelaku ini, yang dikenal dengan inisial M (29) dan Y (45), sebenarnya saling kenal dan berteman namun menjadi cekcok karena masalah uang parkir. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut meskipun aksi cekcok kedua tukang parkir tersebut tercatat dalam video yang viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di tepi jalan yang ramai dilalui kendaraan sehingga menarik perhatian warga yang lalu lalang di area tersebut.
Tim Opsnal 2 Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara merespons laporan video viral tersebut dan berhasil menangkap pelaku M setelah melakukan lidik terhadapnya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Gustiyana, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan bahwa pelaku terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam menjaga ketertiban di wilayah tersebut, tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang melakukan kekerasan harus diambil sebagai contoh bagi yang lain agar tidak terulang kejadian serupa.