Terdakwa Kabur Sidang PN Jakut: Kejari Berhasil Tangkap!

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur sepekan lalu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa Jawir Bin Moh Rianto berhasil ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada pukul 14.50 WIB. Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto sebelumnya buron setelah persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (6/5) dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung dibentuk untuk mencari dan mengejar terdakwa setelah kaburnya. Tim tersebut melakukan pemetaan dan memantau keberadaan terdakwa serta siapa saja yang mungkin membantu. Pada Senin sekitar pukul 13.15 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan terdakwa yang akan menemui pacar di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim segera merapat ke lokasi dan berhasil menangkap terdakwa sekitar pukul 14.50 WIB. Upaya pelawan terhadap penangkapan gagal, dan terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Proses selanjutnya adalah penyerahan terdakwa ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk ditahan ulang. Kabar penangkapan ini merupakan prestasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam menegakkan hukum di wilayahnya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru