Kisah cucu Purnamasari Zulaiha yang menjadi korban penipuan tas palsu namun malah tersandung masalah hukum telah menjadi sorotan dalam penegakan keadilan. Kasus ini dimulai saat Cucu menjual berlian kepada Syilfia Regita Mustika atau Gita pada tahun 2021 dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Namun, pembayaran dilakukan dengan barter tas Hermes tanpa menggunakan uang tunai. Setelah periksa, tas tersebut diduga palsu dan berlian yang diharapkan dikembalikan tidak kunjung terealisasi. Akhirnya, mereka saling melaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Meskipun telah terjadi kesepakatan damai antara keduanya pada tahun 2022, namun berlian yang harus dikembalikan masih belum terlaksana. Lebih menyedihkan, laporan Cucu di Polda Metro Jaya diam-diam dihentikan oleh penyidik tanpa sepengetahuan pihak terkait. Cucu pun meminta perhatian dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil. Dengan adanya kasus ini, pembelajaran penting pun dapat diambil oleh masyarakat dalam bertransaksi, terutama dalam keabsahan barang yang diperdagangkan.