Polisi Tangkap 17 Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG di Tangsel

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa izin milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GJ, sementara 6 di antaranya mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti seperti rekapitulasi karcis parkir dari ormas GJ, atribut ormas, dan senjata tajam turut diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menekankan pentingnya kepatuhan hukum dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Pembongkaran bangunan yang diduga milik ormas GRIB Jaya juga dilakukan di lahan BMKG sebagai tindak lanjut dari laporan pelanggaran atas pendirian bangunan tanpa izin.

Pada kasus ini, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Surat permohonan bantuan pengamanan aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten telah disampaikan. BMKG mengharapkan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa izin menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG. Segala tindakan ditegakkan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru