Polres Jakpus Tangkap 12 Remaja Dengan Celurit: Kronologi Terbaru

Jangan Lewatkan

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja dengan menangkap 12 orang yang membawa senjata celurit di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa para remaja ini terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Polisi berhasil menyita delapan bilah celurit dari mereka yang kemungkinan akan digunakan untuk tawuran.

Para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa timnya tindak cepat setelah mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok remaja. Mereka berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan berencana menggunakannya untuk tawuran.

Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapatkan pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait. Kompol Willian menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menekan potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hari. Aksi ini dianggap bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan pidana yang berbahaya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru