Polda Metro Jaya tengah memproses kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, dengan seksama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pendalaman ini dilakukan dengan teliti dan butuh waktu untuk mengungkap kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan lengkap dari semua pihak terkait.
Dalam proses pendalaman tersebut, Bareskrim Polri yang telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti asli juga menjadi bahan analisis bagi Polda Metro Jaya. Ade Ary memastikan bahwa kasus yang ditangani terkait dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Pengumpulan fakta dalam kasus ini terfokus pada pernyataan yang berpotensi fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi.
Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terus berlangsung, dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait peristiwa ini. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Semua proses hukum dijalankan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran dan keadilan.