Pada tahun 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin dari seorang pria berinisial YJ di Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari, yang menemukan tiga buah plastik klip besar heroin dengan total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram. Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,1 miliar dan diyakini berasal dari Pulau Sumatra untuk diedarkan di wilayah Jakarta. Hal ini disebut sebagai pengungkapan yang signifikan dalam penyelamatan dari peredaran heroin, serta menempatkan tersangka di bawah hukum pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Tindakan tersebut berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran narkoba di wilayah Jakarta. Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya Sita 1,1 Kg Heroin dari Pelaku di Jakbar
