Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku tersebut diduga melakukan penagihan yang melanggar aturan dan tidak sesuai. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Operasi penyisiran dilakukan di berbagai titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sepanjang area Tanjung Duren Raya. Hal ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kehadiran preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan.
Kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyisiran secara rutin guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hafiz menegaskan bahwa premanisme, pungli, dan aktivitas debt collector ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan serta keamanan bagi seluruh warga.