Mobil Rental di Bekasi: 6 Unit Digadai Tanpa Izin

Jangan Lewatkan

Enam unit mobil rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, digadaikan tanpa izin oleh penyewa, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Pelaku penggelapan, MNE dan SEM, telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda setelah mengakui bahwa mobil dipergunakan untuk bisnis pribadi tanpa izin. Enam unit kendaraan, termasuk Toyota Fortuner, Toyota Innova, dan Alphard, digadaikan tanpa sepengetahuan korban dengan harga berkisar antara Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, seperti surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan yang belum berpindah tangan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti tambahan dalam kasus ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru