Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu. Gerai SIM Keliling beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM cukup membawa SIM dan KTP beserta fotokopi keduanya. Saat di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna) sebelum foto dan sidik jari diambil untuk pembuatan SIM baru. Layanan mobil SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dengan biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Jadi, bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka, gerai SIM Keliling di Jakarta siap melayani dengan syarat dan biaya yang berlaku.
SIM Keliling Jakarta: Layanan Jelajah SIM di 2 Lokasi pada Minggu
