Tangkap Dua Begal Motor di Kelapa Gading: Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Dua pelaku yang akan melakukan aksi begal motor di Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap kedua pelaku, yang memiliki inisial AN (27) dan MB (18). Pelaku menghentikan korban LNM (21) yang sedang pulang kerja dan mengendarai sepeda motor, kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke kali sekitar lokasi kejadian. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan dan kondisinya selamat. Kedua pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 365 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru