Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada hari Selasa. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
Untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, Anda harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Apabila masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pastikan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan SIM Anda.
Layanan SIM Keliling Gratis di Lima Lokasi DKI Jakarta Selasa
