Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Dipenjara 7 Tahun, Apa Hukumannya?

Jangan Lewatkan

Dua pencuri sepeda motor, berinisial UM (28) dan DM (22), terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kedua pelaku didakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian pencurian terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban, bernama Lukas, mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendapat kabar dari ART bahwa sepeda motornya raib dari depan rumah saat korban sedang berada di rumah sakit. Korban kemudian pulang, mengecek rekaman CCTV, dan melihat dua pelaku membawa kabur motornya. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku sekitar 300 meter dari lokasi kejadian ketika kedua pria itu sedang mencurigakan. Tanpa perlawanan, keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru