Kasus penganiayaan dan rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu telah diselesaikan dengan damai pada Senin. Kedua belah pihak, termasuk korban dan pelaku, sepakat menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai setelah pertemuan di Polsek Jakarta. Pelaku, yang berinisial JHP dan berusia 69 tahun, mengaku sedang dalam kondisi emosional dan terburu-buru saat insiden penganiayaan dan rasisme terjadi. Kasus tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan, karena korban telah memaafkan pelaku yang dalam tes kejiwaan tidak teridentifikasi memiliki gangguan jiwa. Pelaku, yang tinggal sendiri di Jakarta dan bekerja di sebuah gereja di Jakarta Pusat, telah dibebaskan setelah penangkapannya pada hari Minggu di Tanah Abang. Diharapkan dengan penyelesaian damai ini, kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan baik.
Penyelesaian Damai Kasus Penganiayaan dan Rasisme di Jakarta Barat
