Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang diduga bersenjata tajam dan hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tawuran seperti ini sangat membahayakan keselamatan warga dan pihaknya akan bertindak tegas. Dalam upaya memberantas tawuran yang meresahkan masyarakat, polisi menyita lima celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang. Para pelaku yang diamankan adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), yang semuanya merupakan warga Matraman Jaya.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 apabila melihat aksi mencurigakan agar tindakan penegakan hukum dapat segera dilakukan.
Kapolres Susatyo meminta dukungan dari warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman. Dengan demikian, polisi berharap dapat memastikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa premanisme dalam bentuk apapun tidak akan dibiarkan terjadi di wilayah tersebut. Semua pihak diminta untuk bersama-sama menjaga agar lingkungan tetap aman dan tenteram.