Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jakarta Barat, TA (33) dan ADS (32), kini dihadapkan pada ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan digunakan dalam penanganan kasus ini, yang melibatkan curat. Kejadian bermula ketika seorang korban, MI, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya dan pelaku berusaha mencuri motor tersebut. Aksi mereka berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar, sehingga kedua pelaku dapat ditangkap. Meskipun massa marah, petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum selanjutnya. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek setempat untuk penanganan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap kasus pencurian yang semakin marak di wilayah Jakarta Barat.
Dua Pencuri Motor di Jakbar di Bawah Ancaman Tujuh Tahun Penjara
