Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan pentingnya percepatan proses penyidikan dalam kasus ini. Ade menegaskan bahwa penyelesaian kasus secara cepat dan tepat akan mencegah adanya kebingungan dan keresahan di masyarakat.
Ade juga menyoroti penarikan kasus pelaporan dugaan ijazah palsu dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Ia mempertanyakan alasan di balik penarikan kasus tersebut dan menekankan pentingnya proses penyidikan yang transparan dan akuntabel. Ade menjelaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan menjaga integritas dan tidak boleh terjadi permainan atau manipulasi dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga telah melakukan klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Peradi Bersatu. Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang dilaporkan terkait kasus ini. Kasus ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat ternama seperti Presiden.
Dalam konteks ini, Peradi Bersatu memastikan bahwa keadilan harus ditegakkan dalam kasus ini dan bahwa setiap individu memiliki hak untuk membuktikan kebenaran. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan dukungan masyarakat dan para advokat yang terlibat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di tanah air.