Kronologi Polisi Tangan Pertama Kasus Pembunuhan Dendam dan Cemburu

Jangan Lewatkan

Pelaku pembunuhan di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, telah ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10. Kepolisian mengungkap bahwa motif dari pelaku adalah dendam dan cemburu terhadap rekannya sesama buruh lepas bernama ABT. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolres mengungkap bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh perselisihan dalam pekerjaan dan rasa cemburu terhadap mantan kekasih pelaku yang menjalin hubungan dengan korban.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku, yang kemudian diketahui melawan petugas saat pencarian barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Tindakan tegas dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua informasi ini merupakan hasil interogasi awal terhadap pelaku dan merupakan upaya kepolisian dalam mengungkap motif di balik kejadian mengerikan ini.

Kasus pembunuhan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk membawa keadilan atas kejadian tragis di Muara Angke. Diharapkan kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya dendam dan cemburu yang berujung pada tindakan kriminal. Pihak berwenang berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Copyright © ANTARA 2025

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru