Kasus Penggelapan Uang Rp3 Miliar: Sidang di Jakarta Barat

Jangan Lewatkan

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang milik perorangan sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut dipinjam oleh terdakwa bernama Rahmat Rangga dari korban dan saksi bernama Njoto Soe Eksan pada bulan Juli 2023 untuk keperluan konser musik “sabiphoria”. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan mengatakan bahwa persidangan menunjukkan terdakwa meminjam uang tersebut dengan janji keuntungan sebesar Rp750 juta setelah konser selesai. Korban awalnya enggan meminjamkan uang tanpa jaminan, tetapi setuju setelah diberikan jaminan berupa cek yang bisa dicairkan. Namun, terdakwa tidak membayar uang pinjaman beserta keuntungan seperti yang dijanjikannya, meskipun sudah melewati tenggat waktu pengembalian. Korban yang merasa tertipu dan dirugikan oleh terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat untuk pemeriksaan lanjutan. Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penjadwalan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilakukan minggu depan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru