Pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kejadian tersebut menyebabkan seorang petugas mengalami luka bakar. Korban, seorang anggota Polri berpangkat Ipda dengan inisial DA, saat ini sedang dirawat intensif di RSAL Mintoharjo karena mengalami luka bakar serius pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan.
Setelah penyelidikan, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut. Mereka terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Baru-baru ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk dua ban, sepatu dinas, telepon seluler, mobil angkutan, bensin, spanduk, megaphone, sepeda motor, dan hasil visum korban.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan pemberkasan. Pihak berwenang juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menemukan kejelasan seputar kasus ini.