Terdakwa dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17), yakni Vadel Alfajar Badjideh (19) meminta maaf atas kasusnya yang membuat kegaduhan publik. Vadel menyampaikan permintaan maafnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meskipun belum banyak memberikan keterangan terkait hasil sidang, Vadel berharap proses persidangan dapat berjalan lancar sampai akhir. Selain itu, ia berharap dapat belajar dari kesalahan ini dan menjadi lebih baik di masa depan.
Sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh yang berkaitan dengan kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, Vadel ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dalam tahap penuntutan kasus tersebut. Informasi mengenai kasus ini dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana Vadel Badjideh digelar pada Rabu sore di ruang sidang 02 PN Jaksel. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ia dapat diancam dengan hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun. Laporan yang diajukan oleh Nikita terhadap Vadel Badjideh telah teregistrasi sebagai kasus LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.