Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MJU karena telah masuk ke Indonesia tanpa cap resmi. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi di Jakarta, MJU diketahui telah memasuki wilayah Indonesia pada bulan Juni 2025. Keberangkatan MJU dari Malaysia pada Senin (9/7) malam tidak dilakukan melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi, melainkan dengan kapal nelayan tanpa tiket bersama 40 penumpang lain yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). MJU membayar 3.000 ringgit Malaysia untuk menumpangi kapal tersebut dengan tujuan untuk bekerja di Australia. Namun, MJU justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu (11/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Menyadari keberadaannya di Indonesia, MJU memesan layanan transportasi online menuju Kota Medan dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antarkota. Setelah mencari perlindungan di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta, MJU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sekadar informasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pengajuan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan temuan WNA mencurigakan atau pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.
Imigrasi Jaksel Amankan WNA Bangladesh Tanpa Cap Resmi
