Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 25 Juni 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap 29 orang yang kemudian menjadi tersangka. Dari 29 tersangka, sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 tersangka lainnya adalah pengguna narkoba.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 954,19 gram, 5.067 butir pil ekstasi, dan 6,98 gram tembakau sintetis. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini, jika diedarkan, diperkirakan dapat merusak hingga 9.840 jiwa dengan nilai total barang bukti yang ditaksir mencapai hampir Rp4,97 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni, Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Polisi terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Kapolres Metro Jakarta Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan memberikan informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110.