Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Hakim Kairul Soleh menegaskan bahwa selanjutnya adalah hak dari JPU untuk memberikan tanggapan, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli. Kairul juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan agar bisa mengikuti persidangan selanjutnya. Sidang eksepsi ditutup setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), telah mengajukan eksepsi dalam sidang di PN Jaksel. Mereka menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menetapkan unsur tindak pidana yang dituduhkan. Dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan mencakup ancaman dari Nikita Mirzani kepada bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijualnya, yang kemudian digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Nikita Mirzani 8 Juli: Analisis Terbaru
