Alasan BNN Tak Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Fakta & Penyebabnya

Jangan Lewatkan

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan pendekatan terhadap artis pengguna narkoba di Indonesia kini lebih fokus pada rehabilitasi daripada penangkapan. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menekankan bahwa rezim hukum Indonesia dan kebijakan pendidikan Polri saat ini lebih condong ke arah rehabilitasi. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti artis bebas dari hukuman atau aturan. Menurut Marthinus, pendekatan ini tidak hanya berlaku untuk artis atau figur publik, namun juga untuk seluruh warga negara yang terlibat dalam kasus narkoba.

Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan tentang kewajiban negara untuk memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Pasal 103 KUHP juga menetapkan bahwa Hakim dapat memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna. Marthinus juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota keluarga atau tetangga yang menggunakan narkoba agar bisa mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN.

Namun, Marthinus memperingatkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Hal ini karena penangkapan tersebut menjadi sorotan publik dan dapat mempengaruhi penggemar artis yang bersangkutan. Oleh karena itu, Marthinus menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam penanganan kasus narkoba, terutama untuk artis yang memiliki pengaruh sosial yang besar.

Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa BNN akan bertindak tegas jika seorang artis terlibat sebagai bandar narkoba. Data yang dikumpulkan ANTARA menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sekitar 20-22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.Ini memperkuat pentingnya kesadaran akan bahaya narkoba dan perlunya pendekatan rehabilitasi dalam penanganan kasus penggunaan narkoba di kalangan artis dan masyarakat pada umumnya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru