Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, ZM dan ZY, telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena keterlibatan mereka sebagai investor fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Setelah perusahaan yang mereka miliki kehilangan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mereka tidak lagi memiliki sponsor untuk izin tinggal di Indonesia. Akibatnya, kedua WNA ini langsung dipulangkan ke negara asal mereka dan tidak diizinkan masuk ke Indonesia selama enam bulan. Tindakan deportasi ini diambil setelah penangkapan ZM dan ZY di Jakarta Utara karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. ZM dan ZY membentuk perusahaan fiktif dan memberikan informasi palsu untuk memperoleh izin tinggal secara ilegal. Kedua perusahaan yang mereka klaim miliki, PT LSTTI dan PT DHI, setelah pemeriksaan ternyata hanya perusahaan fiktif tanpa aktifitas yang jelas. Pelanggaran ini melawan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Deportasi Dua Investor Tiongkok Palsu: Imigrasi Jakut
