Pengungkapan BNN: Putus Rantai Narkoba di Kampung Boncos

Jangan Lewatkan

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim telah berhasil memutus rantai pengedaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, menjelaskan bahwa mereka berhasil menangkap seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bandar besar tersebut salah satu yang menyuplai narkoba ke wilayah seperti Kampung Boncos. Penangkapan itu dianggap sukses karena mencegah penyuplaian ke kampung-kampung. Selain itu, BNN telah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592,85 kilogram dan 471 butir, berasal dari 33 laporan kasus narkotika dengan jumlah keseluruhan tersangka yang ditangkap mencapai 78 orang.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan BNN RI dan BNN Provinsi di berbagai wilayah selama periode Februari hingga Juni 2025. Proses pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya BNN untuk menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 279,41 kilogram sabu, 313,44 kilogram ganja, dan 471 butir pil ekstasi. Total barang bukti yang berhasil disita BNN meliputi 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja, dan 508 butir pil ekstasi. Sebagian kecil dari jumlah barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan. Martinus Hukom menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemusnahan ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru