Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR terhadap korbannya yang berinisial IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa selain video tersebut, polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan satu buah ATM bank atas nama pelaku. Menurut Firdaus, tersangka melakukan pemerasan tersebut karena cemburu terhadap korban, yang sebelumnya memiliki hubungan khusus dengan terduga pelaku. Pelaku merasa cemburu ketika mengetahui korban memiliki hubungan lain dengan pria lain, sehingga akhirnya memaksa korban memberikan uang dengan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim mereka. Pelaku tersebut telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga mengonfirmasi adanya laporan pemerasan yang dilakukan oleh MR terhadap korban di Jakarta Pusat, di mana pelaku akan menyebarkan foto dan video syur hubungannya dengan korban apabila tidak diberikan uang. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kos di Depok, Jawa Barat.
Polisi Sita Enam Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron
