Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jaksel

Jangan Lewatkan

Pada hari Rabu (25/6) di Jakarta Selatan, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria. Kasubdit 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban, ASR (44), diserang oleh tiga pelaku yang memaksa masuk ke dalam mobil abu-abu. Korban kemudian diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang, serta mengalami kekerasan fisik dan kehilangan uang sebesar Rp3,5 juta.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku. Berkat serangkaian investigasi dan pengumpulan informasi, tim kepolisian berhasil menemukan dan menangkap empat pelaku. MD (40) dan AM (48) tertangkap di Depok, sementara M (45) dan LS (37) ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan dan pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selanjutnya, para pelaku akan diproses lebih lanjut oleh Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru