Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan izin kepada Nikita Mirzani untuk keluar dari tahanan guna menghadiri mediasi kasus perdata dengan tergugat, Reza Gladys. Sidang kasus perdata tersebut digelar pada Selasa pukul 09.00 WIB, bersamaan dengan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi kasus pidana Nikita. Hakim Ketua menegaskan jam kerja pengadilan dan meminta JPU untuk melakukan pengawalan terhadap sidang perdata tersebut. Nikita diingatkan untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan jam kerja pengadilan. Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita terkait kasus pemerasan dan pengancaman dilakukan pada Selasa pukul 10.00 WIB. Nikita didakwa mengancam bos perawatan kulit Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Kasus ini telah dilimpahkan dan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencucian Uang.
Hakim Setujui Nikita Mirzani Keluar Tahanan untuk Mediasi Perdata
