Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus situs judi daring oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengadilan memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 16 Juli 2025 karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan. Para terdakwa pun kembali ke tahanan setelah sidang ditutup. PN Jakarta Selatan menggelar sejumlah sidang kasus judi daring melibatkan beberapa terdakwa seperti Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, dan lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sidang juga melibatkan terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang judi online Kementerian Komunikasi dan Digital. Mereka dihadapkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sidang berlanjut pada tahap tuntutan yang dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menunda Sidang Tuntutan Kasus Judol Komdigi
