Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dugaan peristiwa pidana terhadap laporan polisi yang diajukan oleh Insinyur HJW dan laporan-laporan dari sejumlah Polres.
Ada dua peristiwa besar yang diidentifikasi, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan yang melibatkan ketiga laporan terakhir, sehingga perkaranya naik ke tahap penyidikan. Laporan yang dicabut oleh pelapor dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok menyisakan empat laporan yang sedang dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dan saksi-saksi terkait akan dipastikan kembali dalam proses penyidikan. Sampai saat ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa tersebut. Proses pemeriksaan akan melibatkan surat panggilan untuk meminta kehadiran saksi-saksi yang diperlukan.
Situasi ini menunjukkan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih dalam proses penyelidikan yang terus berkembang ke tahap penyidikan untuk mencari kepastian hukum. Kepolisian terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.