Kejati DKI Tangkap DPO Terkait Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial SDPS yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta. Pelaku ini ditangkap di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah Tim Gabungan Kejati DK Jakarta melakukan serangkaian pemantauan. SDPS sebelumnya telah dipanggil sebanyak lima kali oleh Jaksa Penyidik Kejati DK Jakarta namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Tim berhasil menyita barang bukti dari kediaman orang tua dan ipar SDPS, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, perhiasan emas, dan logam mulia.

Tersangka bersama suaminya telah dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut dan uang tunai sebesar Rp42 juta juga disita saat penangkapan berlangsung. SDPS akhirnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan SDPS sebagai tersangka dalam perkara ini dengan peranannya dalam mengelola aliran dana hasil pencairan kredit, memanipulasi dokumen fiktif, dan terlibat dalam pembentukan perusahaan fiktif sebagai debitur. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini ditaksir mencapai Rp569.425.000.000 berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim. Kedua instansi berwenang terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum dilakukan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru