Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28) menjadi pelaku dalam kasus ini. Kejadian ini terungkap setelah video kekerasan terhadap korban tersebar luas di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut, terlihat aksi kekerasan seperti mencubit, memukul, hingga membenturkan kepala anak ke tembok dan lantai. Kasus ini diketahui terjadi sejak bulan Juni hingga tanggal 1 Juli 2025. Anak laki-laki berinisial ARF ditempatkan di bawah perawatan pasangan tersebut karena ibunya harus bekerja di luar kota. Namun, kecurigaan muncul ketika ibu korban melihat lebam di wajah anaknya melalui panggilan video.
Ibu korban langsung melakukan tindakan dengan memeriksa kondisi anaknya dan meminta temannya untuk merekam kondisi tersebut. Setelah video tersebut viral, polisi turun tangan dalam mengungkap kasus ini dan telah memeriksa beberapa saksi termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat. Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini memperoleh perhatian cepat dari aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Keterlibatan pihak terkait serta respons cepat menjadi langkah penting dalam menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu, penanganan kasus ini juga menjadi pembelajaran akan pentingnya peran dan tanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.