Pada Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB, Kepolisian berhasil menangkap puluhan remaja yang membawa senjata tajam dan berencana melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa sebanyak 36 remaja telah diamankan bersama dengan penyitaan 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan patroli siber dan memantau aktivitas akun media sosial yang menunjukkan adanya konflik antarkelompok remaja. Awalnya, patroli dilakukan di wilayah Condet Kramat Jati namun tidak membuahkan hasil, sehingga dilanjutkan ke arah Lubang Buaya Cipayung, Jakarta Timur, di mana sekelompok remaja ditemukan berkumpul. Dari sekitar 100 orang yang ada, polisi berhasil menangkap 36 orang, sementara sisanya melarikan diri. Aksi pencegatan ini berhasil berkat kerja sama tim gabungan dari berbagai unit kepolisian. Para pelaku tawuran ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Kegiatan pemantauan terhadap akun terkait tawuran juga terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya sebagai upaya pencegahan lebih lanjut. Data menunjukkan peningkatan kasus tawuran di Jakarta Timur sepanjang 2024, dengan Duren Sawit menjadi salah satu wilayah rawan. Meskipun demikian, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah tersebut. Seluruh kecamatan di Jakarta Timur, termasuk Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara, dianggap sebagai zona tawuran yang harus diwaspadai.
Puluhan Remaja Ditangkap Polisi Saat Akan Tawuran
