Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan total 24 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam berbagai pelanggaran keimigrasian seperti izin tinggal, bekerja secara ilegal, dan pelecehan. Operasi Wira Waspada yang digelar di wilayah Cilandak dan Kalibata berhasil mengamankan puluhan WNA yang terjaring dalam operasi penegakan hukum keimigrasian. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan merespons laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA di sekitar jalan daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City.
Sebanyak 21 WNA Tiongkok, satu WNA Malaysia, dua WNA Irak, dan Mesir diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terjaring karena tidak dapat menunjukkan paspor, melewati masa izin tinggal, dan bekerja secara ilegal. Imigrasi Jaksel akan melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian dari masing-masing WNA. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
Selain itu, kasus pelecehan seksual juga dilaporkan terjadi di Apartemen Kalibata City yang melibatkan seorang WNA. Imigrasi Jaksel akan mengevaluasi pemberian Kartu UNHCR pada WNA tersebut. Dugaan kesengajaan dalam pengajuan visa tinggal juga akan diselidiki lebih lanjut. Semua tindakan ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan regulasi yang berlaku.