Kompensasi Delay Pesawat: Uang Rp300 ribu hingga Refund

Jangan Lewatkan

Penundaan pesawat dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang dan mengganggu perjalanan mereka. Namun, penumpang seharusnya tahu bahwa mereka berhak mendapatkan kompensasi saat menghadapi delay pesawat. Di Indonesia, hak penumpang dalam situasi keterlambatan penerbangan diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 89 Tahun 2015. Regulasi ini menjelaskan jenis kompensasi yang dapat diterima penumpang, tergantung pada durasi delay dan penyebab keterlambatan. Pahami aturan ini untuk mengetahui hak-hak Anda dan tindakan yang dapat diambil jika menghadapi situasi delay.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi kepada penumpang jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan manajemen maskapai. Namun, jika delay disebabkan oleh faktor cuaca atau hal di luar kendali maskapai, tanggung jawab itu bisa dibebaskan. Kompensasi atas keterlambatan pesawat telah dibagi menjadi enam kategori berdasarkan durasi delay. Mulai dari minuman ringan untuk delay 30-60 menit hingga uang tunai sebesar Rp300.000 untuk delay lebih dari 240 menit. Ada juga kategori pemindahan jadwal atau pengembalian uang tiket untuk penerbangan yang dibatalkan.

Pastikan untuk memahami ketentuan kompensasi delay pesawat agar Anda dapat mengambil langkah yang sesuai jika mengalami keterlambatan dalam perjalanan udara. Ingatlah bahwa dalam kasus faktor eksternal seperti cuaca buruk atau kendala teknis yang tidak bisa dihindari, maskapai tidak diwajibkan memberikan kompensasi. Namun, jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan internal maskapai, penumpang memiliki hak untuk menuntut kompensasi sesuai dengan kategori delay yang telah diatur. Jangan ragu untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai penumpang dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal delay pesawat.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru