Penangkapan 8 WNA Nigeria oleh Imigrasi Jakut karena Overstay

Jangan Lewatkan

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dalam Operasi Wirawaspada. Delapan WNA Nigeria ini ditangkap setelah operasi di beberapa apartemen di Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian dan saat ini dikenakan tindakan administratif detensi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Selanjutnya, mereka akan menghadapi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025 merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan bagi WNA yang melanggar aturan akan menghadapi konsekuensi tindak pidana keimigrasian atau deportasi. Operasi ini dilaksanakan atas instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menegakkan hukum keimigrasian. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan.

Selama Operasi Wirawaspada, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Delapan di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Setelah pemeriksaan dilakukan, WNA yang terbukti melanggar aturan langsung ditindak dengan deportasi. Operasi ini merupakan upaya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban umum di sekitar wilayah Jakarta Utara.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru