Seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten telah terbukti mencabuli dan menjual foto alat kelamin keponakannya yang berinisial J (10). Kasus ini terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan informasi tentang pria tersebut mengunggah konten asusila. HOC merekam atau memfoto bagian tubuh korban yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh saudara perempuan dari ibu kandung korban. Motif dari perbuatannya adalah karena hasrat pribadi akibat trauma masa lalu yang belum hilang. Pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan HOC pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan dan menyita barang bukti berupa HP, foto korban, dan hasil visum dari dokter terkait kasus tersebut. HOC dikenakan pasal-pasal yang berlaku dan dapat dikenai hukuman penjara serta denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Anak korban telah diserahkan pada walinya yang tidak mengetahui perbuatan suaminya. Kini, kasus ini terus diusut lebih lanjut oleh pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Skandal Pria Cabuli Keponakan di Tangerang: Investigasi dan Dampaknya
