Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, telah memindahkan 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah sebagai akibat dari kasus prostitusi online (Open BO) anak. Kasus ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama. Kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mendukung pengungkapan ini. Alat komunikasi ditemukan di dalam kamar narapidana selama pendalaman oleh tim dari Polda Metro Jaya. Sebagai tindak lanjut, dilakukan razia gabungan besar-besaran di Lapas Cipinang dengan keterlibatan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Razia ini membuahkan temuan barang-barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel, sehingga beberapa narapidana dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kembangan. Seorang narapidana dipastikan melakukan dan mengendalikan prostitusi online anak dari Lapas Cipinang, yang berawal dari tim patroli cyber Polda Metro Jaya. Pelaksana harian Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, mengungkap bahwa narapidana ini menggunakan ponselnya untuk menjual anak di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani predator anak satu hingga dua kali.
Implikasi Prostitusi: 16 Napi Dipindahkan ke Nusa Kambangan.
