Kasus Hukum Mantan Pegawai Komdigi: Tuntutan Penjara 7-9 Tahun

Jangan Lewatkan

Dalam persidangan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan pidana penjara tujuh hingga sembilan tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi muatan perjudian. Tuntutan berbeda diberikan kepada setiap terdakwa, mulai dari sembilan tahun untuk I Deden Imadudin Soleh hingga tujuh tahun untuk terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Kasus ini memiliki empat klaster yang melibatkan berbagai pihak, termasuk koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, dan tindak pidana pencurian uang (TPPU). Menyusul serangkaian tuntutan ini, kasus judol Komdigi terus menjadi sorotan di pengadilan dengan berbagai tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru