Pelecehan Anak di Jaktim: Modus Pelaku Mengiming-imingi Sepatu Baru
Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur, menggunakan modus iming-iming memberikan sepatu baru kepada korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial O (50), terpancing melakukan aksi tak senonoh tersebut setelah menonton video pornografi di ponselnya.
Menurut Dicky, pelaku sering menonton film dewasa, yang membuatnya terangsang saat melihat korban. Pelaku melakukan aksi tersebut di rumahnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Saat melakukan pencabulan, pintu dikunci dari dalam dan korban diancam untuk tidak mengatakan kepada siapapun.
Saat diiming-imingi sepatu baru, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Kejadian ini baru terungkap setelah nenek korban datang dan mengecek TKP. Nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut, dan pelaku akhirnya ditangkap setelah diserahkan oleh keluarganya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua orang untuk lebih waspada terhadap modus pelecehan anak yang semakin meresahkan masyarakat.
Melalui tindakan tegas penegak hukum, diharapkan kejahatan pelecehan anak dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan dan kesadaran akan perdamaian serta perlindungan terhadap anak-anak sangatlah penting untuk mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.