Polisi Bongkar Rudapaksa Ayah ke Anak di Bekasi

Jangan Lewatkan

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kota Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejahatan ini dilakukan saat istri dan anak-anak tersangka sedang tertidur. Tersangka memasuki kamar anaknya, meraba-raba dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada tanggal 10 Juli 2025 dan setelah penyelidikan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tidak terpuji ini sebanyak empat kali terhadap korban. Tersangka, yang memiliki istri dan tiga anak lainnya, memanfaatkan posisinya sebagai ayah korban untuk melancarkan tindakan keji ini. Dengan alat bukti yang cukup, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kusumo menekankan bahwa pelaku dapat dihukum dengan penjara hingga 15 tahun. Kejahatan seperti ini merusak masa depan korban dan merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam masyarakat. Polres Metro Bekasi Kota akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Tindakan kasar dan merugikan seperti ini harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru