Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial RU yang melakukan penusukan terhadap anggota TNI berinisial RR di sebuah tempat hiburan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (27/7) dini hari. Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pelaku penganiayaan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kejadian tersebut. Tim kepolisian langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan dari empat saksi, dan mengamankan korban untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati.
Korban, anggota TNI, mengalami 13 tusukan dan saat ini sedang dalam perawatan medis di rumah sakit. Tidak ada hubungan personal antara pelaku dan korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan di tiga lokasi terkait, yaitu tempat hiburan, lokasi korban dan pelaku, serta parkiran dimana penusukan terjadi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada hari yang sama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti seperti pakaian korban telah diamankan dan motif serta kronologi peristiwa masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.