Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan bahwa produk Reza Gladys tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut dr. Oky Pratama sebagai saksi dalam sidang tersebut, produk tersebut dianggap ilegal dan berbahaya karena tidak memiliki izin BPOM yang disahkan. BPOM telah mencabut izin edar produk kosmetik Riberskin Superficial Pink Aging karena mengandung bahan salmon DNA dengan jarum suntik, yang seharusnya tidak dijual bebas.
Selain itu, produk lain dari Reza yaitu Glafidsya Glowing Booster Cell juga tidak terdaftar dalam BPOM. Oky mengetahui bahwa produk-produk tersebut dianggap ilegal oleh BPOM melalui Instagram resminya. Berdasarkan postingan BPOM di Instagram, produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode tertentu telah diumumkan, termasuk Riberskin Superficial Pink Aging dari Reza Gladys.
Produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk berbagai fungsi, namun produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan kesehatan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys untuk membayar sejumlah uang terkait produk yang dijual. Informasi terkait perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Nikita didakwa berdasarkan UU ITE dan UU Pencucian Uang. Nikita diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Sidang sudah dilaksanakan dan sidang pemeriksaan saksi telah dihadiri oleh Nikita Mirzani.